Tugas dan Fungsi PPID
SMP Negeri 1 Purwodadi
Berikut merupakan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada SMP Negeri 1 Purwodadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tugas PPID
- Mengelola dan menyediakan layanan informasi publik di lingkungan SMP Negeri 1 Purwodadi.
- Menjamin ketersediaan, akses, dan keterbukaan informasi publik bagi masyarakat sesuai ketentuan perundangan.
- Melaksanakan pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi publik.
- Memberikan pelayanan informasi secara cepat, tepat, mudah, dan sederhana.
- Melakukan verifikasi terhadap permohonan informasi publik.
- Mengklasifikasikan informasi yang dapat diakses publik dan yang dikecualikan.
- Mengelola keberatan atas layanan informasi dan menyelesaikan sengketa informasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Fungsi PPID
- Sebagai pengelola utama layanan informasi publik di sekolah.
- Sebagai penghubung antara sekolah dan masyarakat dalam hal permintaan dan kebutuhan informasi.
- Mengkoordinasikan penyusunan, pendokumentasian, dan pemeliharaan data/informasi sekolah.
- Menyusun laporan pelayanan informasi publik secara berkala kepada Kepala Sekolah dan instansi terkait.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan pengelolaan informasi publik sesuai arahan atasan dan ketentuan perundangan.
Tugas dan fungsi PPID diatur berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik dan regulasi turunannya.