Prosedur Pelayanan Informasi Publik
Berikut adalah langkah-langkah atau alur pelayanan informasi publik di SMP Negeri 1 Purwodadi sesuai
standar PPID.
-
Pemohon Mengajukan Permintaan Informasi
- Pemohon datang langsung ke kantor sekolah/PPID, atau melalui email, surat resmi, maupun telepon.
- Mengisi formulir permintaan informasi (tersedia di kantor/online jika ada).
-
Petugas PPID Memverifikasi Permintaan
- Petugas memeriksa kelengkapan data dan jenis informasi yang diminta.
-
PPID Memberikan Tanggapan
- Jika informasi tersedia, PPID memberikan dalam waktu maksimal 10 hari kerja.
- Jika memerlukan perpanjangan, maksimal 7 hari kerja tambahan (diberitahukan ke pemohon).
-
Penyerahan Informasi
- Informasi disampaikan sesuai permintaan (hardcopy/email/salinan digital).
- Jika permohonan ditolak, PPID memberikan alasan tertulis.
-
Keberatan/Sengketa
- Pemohon dapat mengajukan keberatan jika merasa permohonan tidak dilayani sesuai prosedur.
- Penyelesaian sengketa melalui atasan PPID atau Komisi Informasi.
Seluruh proses pelayanan informasi publik di SMP Negeri 1 Purwodadi tidak dipungut biaya/gratis
kecuali penggandaan dokumen fisik.