Selamat Datang di Website Resmi SMPN 1 Purwodadi | #SMPN1Purwodadi #Spendi #SekolahHebat #Grobogan

Prosedur Pelayanan Informasi Publik

Berikut adalah langkah-langkah atau alur pelayanan informasi publik di SMP Negeri 1 Purwodadi sesuai standar PPID.
  1. Pemohon Mengajukan Permintaan Informasi
    • Pemohon datang langsung ke kantor sekolah/PPID, atau melalui email, surat resmi, maupun telepon.
    • Mengisi formulir permintaan informasi (tersedia di kantor/online jika ada).
  2. Petugas PPID Memverifikasi Permintaan
    • Petugas memeriksa kelengkapan data dan jenis informasi yang diminta.
  3. PPID Memberikan Tanggapan
    • Jika informasi tersedia, PPID memberikan dalam waktu maksimal 10 hari kerja.
    • Jika memerlukan perpanjangan, maksimal 7 hari kerja tambahan (diberitahukan ke pemohon).
  4. Penyerahan Informasi
    • Informasi disampaikan sesuai permintaan (hardcopy/email/salinan digital).
    • Jika permohonan ditolak, PPID memberikan alasan tertulis.
  5. Keberatan/Sengketa
    • Pemohon dapat mengajukan keberatan jika merasa permohonan tidak dilayani sesuai prosedur.
    • Penyelesaian sengketa melalui atasan PPID atau Komisi Informasi.
Seluruh proses pelayanan informasi publik di SMP Negeri 1 Purwodadi tidak dipungut biaya/gratis kecuali penggandaan dokumen fisik.