Selamat Datang di Website Resmi SMPN 1 Purwodadi | #SMPN1Purwodadi #Spendi #SekolahHebat #Grobogan

SOP Layanan Informasi PPID SMP Negeri 1 Purwodadi

Berikut adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Informasi Publik di lingkungan SMP Negeri 1 Purwodadi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

  1. **Permohonan Informasi**
    • Pemohon informasi dapat datang langsung ke kantor sekolah atau menghubungi PPID melalui website/telepon/email.
    • Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik dan melampirkan identitas diri (KTP/surat identitas lain).
  2. **Penerimaan Permohonan**
    • Petugas PPID menerima dan mencatat permohonan yang masuk.
    • PPID memberikan tanda terima permohonan kepada pemohon.
  3. **Verifikasi Permohonan**
    • PPID memverifikasi kelengkapan dan kejelasan permohonan informasi.
    • Bila data kurang, pemohon akan dihubungi untuk melengkapi.
  4. **Penyampaian Informasi**
    • PPID memberikan jawaban/menyampaikan informasi maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
    • Bila informasi terlalu banyak/rumit, PPID dapat memperpanjang waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan kepada pemohon.
  5. **Penolakan Permohonan**
    • Bila informasi termasuk kategori dikecualikan, PPID akan memberikan penjelasan tertulis berikut alasan penolakan.
  6. **Penyelesaian Sengketa**
    • Jika pemohon tidak puas, dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID.
    • Jika belum selesai, sengketa informasi dapat diajukan ke Komisi Informasi.
Catatan: Seluruh proses layanan informasi publik di SMPN 1 Purwodadi **tidak dipungut biaya**.