SOP Layanan Informasi PPID SMP Negeri 1 Purwodadi
Berikut adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Informasi Publik di lingkungan SMP Negeri 1 Purwodadi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
-
**Permohonan Informasi**
- Pemohon informasi dapat datang langsung ke kantor sekolah atau menghubungi PPID melalui website/telepon/email.
- Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik dan melampirkan identitas diri (KTP/surat identitas lain).
-
**Penerimaan Permohonan**
- Petugas PPID menerima dan mencatat permohonan yang masuk.
- PPID memberikan tanda terima permohonan kepada pemohon.
-
**Verifikasi Permohonan**
- PPID memverifikasi kelengkapan dan kejelasan permohonan informasi.
- Bila data kurang, pemohon akan dihubungi untuk melengkapi.
-
**Penyampaian Informasi**
- PPID memberikan jawaban/menyampaikan informasi maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
- Bila informasi terlalu banyak/rumit, PPID dapat memperpanjang waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan kepada pemohon.
-
**Penolakan Permohonan**
- Bila informasi termasuk kategori dikecualikan, PPID akan memberikan penjelasan tertulis berikut alasan penolakan.
-
**Penyelesaian Sengketa**
- Jika pemohon tidak puas, dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID.
- Jika belum selesai, sengketa informasi dapat diajukan ke Komisi Informasi.
Catatan: Seluruh proses layanan informasi publik di SMPN 1 Purwodadi **tidak dipungut
biaya**.