Keberatan Atas Layanan Informasi Publik
Jika Anda merasa permohonan informasi publik Anda tidak dipenuhi sebagaimana mestinya oleh SMP
Negeri 1 Purwodadi, Anda berhak mengajukan keberatan.
Prosedur Pengajuan Keberatan
- Pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID SMP Negeri 1 Purwodadi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan.
- Keberatan dapat diajukan melalui:
- Email: ppid@smpn1purwodadi.sch.id
- Formulir di kantor sekolah/PPID (langsung datang)
- Surat tertulis dikirim ke alamat sekolah
- Alasan keberatan, antara lain:
- Permohonan informasi tidak ditanggapi
- Permohonan ditolak
- Informasi tidak diberikan
- Pengenaan biaya tidak wajar
- Informasi tidak sesuai permintaan
- Jawaban melebihi waktu yang ditentukan
- Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya keberatan.
- Jika pemohon tidak puas, dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kontak Atasan PPID SMPN 1 Purwodadi
- Email: ppid@smpn1purwodadi.sch.id
- Alamat: Jl. (Alamat Sekolah), Purwodadi, Grobogan
- Telepon: (Nomor Sekolah/PPID)
Untuk formulir keberatan, silakan unduh di kantor sekolah atau dapat dikirim melalui email
resmi PPID SMP Negeri 1 Purwodadi.