Selamat Datang di Website Resmi SMPN 1 Purwodadi | #SMPN1Purwodadi #Spendi #SekolahHebat #Grobogan

Keberatan Atas Layanan Informasi Publik

Jika Anda merasa permohonan informasi publik Anda tidak dipenuhi sebagaimana mestinya oleh SMP Negeri 1 Purwodadi, Anda berhak mengajukan keberatan.
Prosedur Pengajuan Keberatan
  1. Pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID SMP Negeri 1 Purwodadi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan.
  2. Keberatan dapat diajukan melalui:
  3. Alasan keberatan, antara lain:
    • Permohonan informasi tidak ditanggapi
    • Permohonan ditolak
    • Informasi tidak diberikan
    • Pengenaan biaya tidak wajar
    • Informasi tidak sesuai permintaan
    • Jawaban melebihi waktu yang ditentukan
  4. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya keberatan.
  5. Jika pemohon tidak puas, dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kontak Atasan PPID SMPN 1 Purwodadi
Untuk formulir keberatan, silakan unduh di kantor sekolah atau dapat dikirim melalui email resmi PPID SMP Negeri 1 Purwodadi.